Masuk Batam Semakin Ketat Selama PPKM Darurat, Wajib Pakai PCR dengan Hasil Negatif
Tidak hanya wajib mengantongi sertifikat vaksinasi covid-19, penumpang yang masuk ke Batam, khususnya bagi penumpang transportasi udara wajib memiliki
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama PPKM Darurat berlaku di Batam, peraturan untuk masuk ke Batam semakin berat.
Tidak hanya sartivikat vaksin, namun kali ini juga berlaku hasil tes PCR negatif.
Aturan masuk bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat Batam semakin ketat.
Tidak hanya wajib mengantongi sertifikat vaksinasi covid-19, penumpang yang masuk ke Batam, khususnya bagi penumpang transportasi udara wajib memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif.
Ketentuan ini diketahui diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kepri.
Di Bandara Hang Nadim Batam, 58 penumpang maskapai Citilink asal Padang terpaksa ditahan petugas pada Selasa (13/7) malam.
Ini karena mereka tidak memiliki dokumen negatif hasil tes PCR.
Mereka hanya mengantongi dokumen Rapid Test antigen yang telah divalidasi oleh petugas KKP bandara tempat asal.
Tak mau kecolongan apalagi saat PPKM Darurat Batam, otoritas petugas kesehatan meminta mereka menjalani tes PCR di RSKI Covid-19 Galang.
Benar saja, dari 58 penumpang itu, 6 di antaranya positif covid-19.

Koordinator wilayah KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr Agung mengungkapkan, jika penumpang maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 957 itu masih menjalani isolasi mandiri.
sambil menunggu tindakan selanjutnya dari tim satgas covid-19 di Batam.
"Nantinya dari Dinas Kesehatan/ Dinkes Batam yang akan mentracing," ungkapnya, Kamis (15/7/2021).
Syarat wajib tes PCR dengan hasil negatif ini, sebelumnya dikeluhkan oleh penumpang kapal Pelni KM Kelud yang tiba di Batam, Rabu (14/7).
Biaya tes PCR yang berbeda jauh dibanding Rapid Test Antigen menjadi salah satu penyebab pelaku perjalanan berpikir ulang untuk bepergian selama pandemi Covid-19, terlebih PPKM Darurat Batam ini.