Pemilik Kedai Kopi Dipenjara karena Melanggar PPKM Darurat
Sosok Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya viral setelah menolak bayar denda PPKM Darurat
Namun, dirinya memahami maksud atas sikap tegas Asep yang tidak memilih menbayar denda.
Sikap itu membuat Agus bangga.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya.
Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga.
Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ucapnya di depan gerbang Lapas.
Namun demikian, Agus mengaku, dirinya sempat berusaha membujuk agar anaknya itu membayar denda saja.
Namun, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman kurungan penjara 3 hari.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang.
Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini.
Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," tambah Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat itu Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, di sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.
"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya.
Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga.
Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-86.jpg)