Pemilik Kedai Kopi Dipenjara karena Melanggar PPKM Darurat
Sosok Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya viral setelah menolak bayar denda PPKM Darurat
Sesuai rencana, Asep akan keluar dari Lapas pada hari Sabtu.
Sebelumnya, Asep mengaku pasrah saat dirinya divonis bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).
Dalam sidang secara virtual, Ketua Majelis Hakim Abdul Gofur menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta kepada Asep atau subsider penjara 3 hari.
Mendengar vonis itu, Asep pun memilih untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak.
Saya sudah yakin itu.
Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/2021).
Tanggapan kejaksaan
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Mendengar keputusan Asep tersebut, petugas kejaksaan memintanya untuk pikir-pikir selama satu atau dua hari.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja.
Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.
Asep akhirnya menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Asep, sidang secara virtual itu menggelar sidang bagi 8 pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.
Hakim menyatakan bahwa Asep telah terbukti melanggar batas waktu operasi PPKM Darurat, yaitu pukul 8 malam.
EDITOR : AMINUDDIN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-86.jpg)