Pemilik Kedai Kopi Dipenjara karena Melanggar PPKM Darurat
Sosok Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya viral setelah menolak bayar denda PPKM Darurat
TRIBUNBATAM.id, TASIKMALAYA - Keteguhan hati Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya untuk tetap dipenjara dari pada bayar denda membuat sang ayah terharu.
Sang ayah tidak menyangka putranya tersebut memiliki keteguhan hati yang demikian mantap.
"Bagi saya dia luar biasa,"kata Agus Rahman, ayahanda Asep Lutfi.
Agus Rahman turut mendampingi Asep Lutfi saat dibawa lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sebelumnya sosok Asep Lutfi Suparman viral setelah didenda Rp 5 juta karena dianggap melanggar PPKM Darurat.
Ia sempat disidang dan divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan.
Ia bisa saja tidak dipenjara asalkan membayar denda Rp 5 juta. Namun ia menolak membayar denda.
Waktu akan ditahan, Asep sempat syok juga karena mengira akan ditahan di tahanan polisi.
Ternyata ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Baca juga: Begini Cara Berkurban Secara Online saat PPKM Darurat: Bisa Lacak Status Informasi Kurban
Namun Asep menyatakan siap menjalani hal tersebut.
"Ya, awalnya saya kaget.
Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,"katanya kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang Lapas, Kamis siang (15/7/2021).
Didukung sang ayah
Saat Asep dibawa ke Lapas, tampak ayah Asep, Agus Rahman, turut mendampingi.
Pria berusia 56 itu mengaku tak tega melihat anaknya digelandang petugas dan dipenjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-86.jpg)