PPKM Darurat Bawa Asep ke Penjara, Ayahnya Bangga Tolak Pilihan Bayar Denda Rp 5 Juta

Pemilik kedai kopi yang divonis melanggar PPKM Darurat memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat ikut persidangan virtual

tribun/elhadifputra
Foto seorang napi berada di balik jeruji besi penjara. Seorang pelanggar PPKM Darurat memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta ke negara 

Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Ayah kandungnya hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya.

Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga.

Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus Rahman (56) di depan gerbang Lapas.

Agus pun menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). ((KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA))

Dirinya pun sudah memberi tahu berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang.

Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini.

Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lain daripada dibayarkan ke negara," tambah Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres.

Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved