PPKM Darurat Bawa Asep ke Penjara, Ayahnya Bangga Tolak Pilihan Bayar Denda Rp 5 Juta

Pemilik kedai kopi yang divonis melanggar PPKM Darurat memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat ikut persidangan virtual

tribun/elhadifputra
Foto seorang napi berada di balik jeruji besi penjara. Seorang pelanggar PPKM Darurat memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta ke negara 

Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya.

Baca juga: Masuk Batam Semakin Ketat Selama PPKM Darurat, Wajib Pakai PCR dengan Hasil Negatif

Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Pasien Baru Covid-19 di  Batam Mencapai 266 Kasus, 8 Meninggal Dunia

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku di Dua Kota, Anggota DPRD Kepri Ajak Investor Bantu Warga

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved