PPKM Darurat Bawa Asep ke Penjara, Ayahnya Bangga Tolak Pilihan Bayar Denda Rp 5 Juta
Pemilik kedai kopi yang divonis melanggar PPKM Darurat memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat ikut persidangan virtual
TRIBUNBATAM.id - Pemilik kedai kopi yang divonis melanggar PPKM Darurat memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta, saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Mengacu jadwal penahanan ia akan bebas pada Sabtu (17/7/2021).
Sebelumnya, sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur digelar bagi sembilan pelaku usaha lain yang melanggar PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara.
Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani tiga hari kurungan.

Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak.
Saya sudah yakin itu, saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya," kata Asep.
Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Asep Pilih Mendekam di Penjara
Asep Lutfi Suparman (23) mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lain, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas.