PPKM Darurat Bawa Asep ke Penjara, Ayahnya Bangga Tolak Pilihan Bayar Denda Rp 5 Juta

Pemilik kedai kopi yang divonis melanggar PPKM Darurat memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat ikut persidangan virtual

tribun/elhadifputra
Foto seorang napi berada di balik jeruji besi penjara. Seorang pelanggar PPKM Darurat memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta ke negara 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kedai kopi yang divonis melanggar PPKM Darurat memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta, saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Mengacu jadwal penahanan ia akan bebas pada Sabtu (17/7/2021).

Sebelumnya, sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur digelar bagi sembilan pelaku usaha lain yang melanggar PPKM Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara.

Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani tiga hari kurungan.

Sejumlah pedagang dari pasar dan foodcourt Tiban Center mendesak petugas posko PPKM Darurat untuk membuka akses menuju pasar.
Sejumlah pedagang dari pasar dan foodcourt Tiban Center mendesak petugas posko PPKM Darurat untuk membuka akses menuju pasar. (ISTIMEWA)

Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak.

Saya sudah yakin itu, saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya," kata Asep.

Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Asep Pilih Mendekam di Penjara

Asep Lutfi Suparman (23) mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lain, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas.

Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Ayah kandungnya hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya.

Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga.

Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus Rahman (56) di depan gerbang Lapas.

Agus pun menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). ((KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA))

Dirinya pun sudah memberi tahu berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang.

Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini.

Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lain daripada dibayarkan ke negara," tambah Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres.

Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya.

Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya.

Baca juga: Masuk Batam Semakin Ketat Selama PPKM Darurat, Wajib Pakai PCR dengan Hasil Negatif

Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Pasien Baru Covid-19 di  Batam Mencapai 266 Kasus, 8 Meninggal Dunia

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku di Dua Kota, Anggota DPRD Kepri Ajak Investor Bantu Warga

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved