Mardani Hamdan Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Penyerang Ibu Hamil Ditetapkan Tersangka

Mardani Hamdan yang berprofesi sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa resmi ditetapkan tersangka karena memukul pasutri saat razia PPKM

Facebook Ivan Van Houten
Video viral oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop. Oknum Satpol PP Gowa itu bernama Mardani Hamdan dan resmi ditetapkan tersangka 

Ia menyampaikan dalam akun Facebook-nya sebagaimana dikutip Tribun Timur, Kamis (15/7/2021) pukul 23.39.

KONDISI WANITA HAMIL YANG DIPUKUL SATPOL PP
KONDISI WANITA HAMIL YANG DIPUKUL SATPOL PP (iNSTAGRAM)

Berikut adalah tulisan dari Faizal Salahuddin Maroa:

Saya akrab sejak tahun 1997 pertemukan di sebuah pendidikan dan pelatihan ( TOT KOKAM)..

Sejak mengenalnya karakter pendiam dan penyabar selalu melekat pada dirinya...

Hampir semua org yg mengenalnya mungkin berpendapat demikian ..

Lahir dan di besarkan di keluarga yg mengedepankan adat istiadat,etika dan akhlak serta orangnya sangat loyal..

Menumpuh jalur ke organisasism di lingkungan Muhammadiyah dari dasar hingga pernah menjadi ka pemuda Muhammadiyah..hingga kini tetap di pengurus daerah...

Sejak semalam nama dan vidionya viral di jagat raya... itulah teknologi...

Kami juga heran knp tiba2 menjadi viral begitu..

Ternyata waktu menjalankan tugas ada miskomunikasi dgn salah satu pemilik kafe sehingga ada insiden PEMUKULAN...

Oleh pemilik kafe sy TDK kenal orgnya dan bagaimana karakteristik nya...

Baca juga: Biodata Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Wanita Hamil Dikenal Akrab Berorganisasi

Kenapa tiba2 naik pitam mungkin Krn ada sesuatu yg tidak lazim yg dilihat sesuai adab,akhlak terhadap org tua

ALLAHU A'LAM..

KEKERASAN MEMANG TIDAK ADA YG BENARKAN..

Bukan berarti kita harus ramai ramai membully dia...ini Rana hukum biarkan hukum yg tuntaskan...

Yang sabar saudaraku

Yang kuat saudaraku...

Mardani Hamdan.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved