Senin, 4 Mei 2026

Benarkah Penyintas Covid-19 Harus Menunggu 3 Bulan untuk Vaksin?

Benarkah penyintas Covid-19 harus menunggu 3 bulan untuk mendapatkan vaksin setelah sembuh? Berikut penjelasan ahli.

Tayang:
ISTIMEWA
COVID - Vaksin untuk penyintas Covid-19. FOTO: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang 

Namun vaksin justru akan memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19.

Selain itu, vaksin juga memberi perlindungan pada level tertentu terhadap varian Delta yang saat ini disebut sangat menular di dunia.

"Vaksin tertentu (seperti vaksin Sinovac) juga memberikan perlindungan terhadap delta variant, meski tidak sebagus (vaksin) mRNA. Ini lebih bagus daripada (antibodi) para penyintas," kata Dicky, Rabu (14/7/2021).

Dicky menegaskan tidak perlu menunggu berbulan-bulan bagi penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksin.

"Para penyintas (Covid-19) tidak perlu menunggu 2-3 bulan. Langsung divaksinasi saja, tidak ada masalah," ungkapnya.

Pernyataannya tersebut juga berdasarkan data yang ada saat ini, yaitu vaksin harus diberikan kepada masyarakat tanpa memandang apakah sudah terinfeksi atau belum.

"Kalau sudah ada vaksinnya, ya divaksin," kata Dicky.

Melalui riset yang sudah ada juga membuktikan bahwa penyintas Covid-19 akan aman untuk vaksinasi setelah dua minggu dinyatakan sembuh.

Sebuah studi terhadap vaksin mRNA bahkan memperlihatkan bahwa penyintas yang segera diberi vaksin memiliki peningkatan antibodi hingga 10 kali lipat daripada antibodi yang didapat dari terinfeksi saja.

Dicky memberi contoh ada dua penyintas Covid-19.

Penyintas pertama menunggu vaksin hingga 2-3 bulan, tampak bahwa antibodinya tidak tinggi.

Sementara penyintas kedua yang segera diberikan vaksin usai sembuh, mengalami peningkatan antibodi sampai 10 kali lipat dibanding penyintas yang belum divaksin.

(*)

Berita lain tentang COVID-19
Baca berita terbaru lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved