CORONA KEPRI
Idul Adha 1442 H, Pemko Tanjungpinang Gratiskan Biaya Rapid Antigen Panitia Kurban
Rapid Test Antigen bagi panitia kurban Idul Adha jadi salah satu syarat wajib selama PPKM Darurat Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pelaksanaan rapid antigen bagi petugas pemotong hewan kurban ini berdasarkan SE Wali Kota Tanjungpinang dalam PPKM Darurat.
Sementara itu, Koordinator Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, Surjadi mengatakan, ibadah pemotongan hewan kurban di Tanjungpinang akan dilakukan secara terbatas.
Bahkan, proses pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas pemotongan saja.
"Jadi masyarakat tidak perlu hadir. Pembagian daging nantinya akan diantar langsung ke rumah supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021) lalu.
Rapid Test Antigen Bagi Panitia Kurban Batam
Idul Adha 1442 selama PPKM Darurat Batam diatur secara ketat.
Salah satu yang diatur di antaranya terkait penyembelihan hewan kurban yang wajib menerapkan protokol kesehatan.
Selain membatasi jumlah masyarakat selama proses penyembelihan, seluruh panitia kurban wajib menjalani Rapid Test Antigen dengan hasil negatif.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Zulkarnain Umar telah mendata dan sekaligus mensosialisasikan syarat bagi panitia pemotongan hewan kurban tersebut.

"Sudah (didata dan disosialisasikan). Penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi persyaratan protokol kesehatan," ujar Zulkarnain, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, panitia penyelenggara kurban pada Idul Adha 1442 H harus membatasi jumlah masyarakat dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat Batam.
Hanya perwakilan dari pengurban yang dapat menyaksikan pemotongan.
"Begitu juga dengan pembatasan jumlah panitia hewan kurban," ujar Zulkarnain.
Kemudian, seluruh panitia yang terlibat harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Dimana biayanya dibebankan kepada para panitia masing-masing masjid.