Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Ibu Ini Tega Lakukan Ini hingga Berujung Ditangkap Polisi
Dalam pembunuhan sadis ini polisi menjerat dua tersangka. Yakni ibu dan ayah dari janin tak berdosa itu. Begini cerita sedihnya.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain, selain itu karena malu.
Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Keduanya dijebloskan ke balik jeruji besi.
Catatan Redaksi: Berita di atas adalah contoh orang tua yang tidak baik. Dalam ajaran agama manapun, berjinah dan membunuh adalah dosa besar dan tindakan itu dilarang negara hingga berujung hukum penjara badan.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang PEMBUNUHAN