WAWANCARA EKSKLUSIF
Idul Adha 1442 H saat PPKM Darurat Dalam Sudut Pandang Kemenag dan MUI Kepri
Idul Adha 1442 H berbeda bagi Batam & Tanjungpinang yang menerapkan PPKM Darurat. Bagaimana pendapat Kemenag & MUI Kepri terkait hal ini?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Jadi jangan salah paham. Berkumpulnya itu potensi menularkannya.
TB: Lalu bagaimana terkait penyembelihan hewan kurban?
MD: Saya sudah cek ke Rumah Pemotohan Hewan di Tanjungpinang itu ada 3.
Saya kira sangat memakan waktu panjang yang luar biasa bila penyembelihan harus difokuskan di tempat itu.
Sebab hewan kurban di Tanjungpinang dan Batam ribuan.
Jadi masih diberikan kelonggaran untuk melaksanakannya di tempat terbuka.
Namun dengan catatan, hanya panitia saja yang hadir dan wajib dilakukan tes Antigen terlebih dahulu.
Lalu dalam teknis penyerahan daging kepada warga yang menerima, tetap harus diantar panitia kerumah masing-masing.
Tidak ada potensi keremunan yang terjadi.

TB: Baik terimakasih banyak pak, saya lanjut bertanya kepada Bapak Edi Safrani dari Sekertaris MUI Kepri. Bagaimana MUI menanggapi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sejauh ini pak?
ES: MUI telah mengeluarkan imbauan atau Fatwa dalam rangka mensukseskan program PPKM Darurat maupun Mikro.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha berdasarkan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 masih berlaku.
Jadi mana daerah yang dianggap zona merah dibolehkan tidak melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan berjamaah.
Kami meminta masyarakat untuk menaati itu.
Kalau soal penyembelihan hewan kurban, MUI juga masih menggunakan Fatwa nomor 36 tahun 2020.