WAWANCARA EKSKLUSIF

Idul Adha 1442 H saat PPKM Darurat Dalam Sudut Pandang Kemenag dan MUI Kepri

Idul Adha 1442 H berbeda bagi Batam & Tanjungpinang yang menerapkan PPKM Darurat. Bagaimana pendapat Kemenag & MUI Kepri terkait hal ini?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dua kota di Provinsi Kepri, Batam dan Tanjungpinang melaksanakan Idul Adha 1442 H dalam PPKM Darurat.

Kondisi ini tentu berbeda pada sejumlah daerah di Kepri lainnya yang tidak menerapkan PPKM Darurat.

Aturan mulai dari beribadah hingga proses penyembelihan hewan kurban pun, diatur dengan sangat ketat.

Tujuan PPKM Darurat pun, tak lain untuk menekan laju penyebaran kasus baru covid-19 di Kepri.

TribunBatam.id berkesempatan wawancara esklusif bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau KaKanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto dan Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, Edi Safrani.

ABK dan penumpang kapal melaksanakan sholat Idul Adha di atas kapal di Musholla Babushalam KM Bukit Raya, Selasa (20/7/2021). Jemaah khusyuk mendengar khotbah yang disampaikan Khotib
ABK dan penumpang kapal melaksanakan sholat Idul Adha di atas kapal di Musholla Babushalam KM Bukit Raya, Selasa (20/7/2021). Jemaah khusyuk mendengar khotbah yang disampaikan Khotib (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

TB: Mengawali diskusi kita, saya awali dulu dengan Bapak KaKanwil Kemenag Kepri.

Bagaimana pak aturan atau imbauan pusat baik dalam pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, penyembelihan hewan qurban dalam kondisi PPKM Darurat saat ini?

MD: Baik, dalam hal ini Kemenag RI sudah mengeluarkan SE nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan teknis pelaksanan qurban di wilayah PPKM Darurat.

Untuk wilayah Kepri masuk. Di antaranya Kota Batam dan Tanjungpinang.

Sehingga Gubernur Kepri atas rapat yang kita lakukan bersama beberapa kali telah mengeluarkan SE nomor 540 tahun 2021.

Artinya sama, tidak diperkenakan sementara waktu melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid-masjid, Surau-surau atau di lapangan terbuka.

Kami dari Kemenag dan jajaran di bawahnya untuk ikut mensosialisasikan kepada warga.

Jadi Alhamdulillah terima kasih bagi masjid yang sudah mengikuti anjuran kebaikan bersama ini.

Kenapa harus dilakukan demikian, karena menurut para ahli virus ini, penyebab penyebaran itu karena kerumunannya.

Baca juga: Cerita ABK KM Bukit Raya dan Penumpangnya Rayakan Idul Adha 1442 H di Atas Kapal

Baca juga: Idul Adha 1442 H di Anambas, Masjid Jami Baiturrahim Terima 17 Ekor Hewan Kurban

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 H, di Masjid Agung Batam Center, Selasa (20/7/2021).
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 H, di Masjid Agung Batam Center, Selasa (20/7/2021). (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

Jadi jangan salah beranggapan. Bukan ibadahnya yang disalahkan, dan tidak pernah ada yang salahkan ibadahnya.

Jadi jangan salah paham. Berkumpulnya itu potensi menularkannya.

TB: Lalu bagaimana terkait penyembelihan hewan kurban?

MD: Saya sudah cek ke Rumah Pemotohan Hewan di Tanjungpinang itu ada 3.

Saya kira sangat memakan waktu panjang yang luar biasa bila penyembelihan harus difokuskan di tempat itu.

Sebab hewan kurban di Tanjungpinang dan Batam ribuan.

Jadi masih diberikan kelonggaran untuk melaksanakannya di tempat terbuka.

Namun dengan catatan, hanya panitia saja yang hadir dan wajib dilakukan tes Antigen terlebih dahulu.

Lalu dalam teknis penyerahan daging kepada warga yang menerima, tetap harus diantar panitia kerumah masing-masing.

Tidak ada potensi keremunan yang terjadi.

IDUL ADHA - Panitia Musala Baitul Makmur, Kaveling Bukit Makmur, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Batam saat menyembelih hewan kurban, Selasa (20/7/2021).
IDUL ADHA - Panitia Musala Baitul Makmur, Kaveling Bukit Makmur, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Batam saat menyembelih hewan kurban, Selasa (20/7/2021). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

TB: Baik terimakasih banyak pak, saya lanjut bertanya kepada Bapak Edi Safrani dari Sekertaris MUI Kepri. Bagaimana MUI menanggapi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sejauh ini pak?

ES: MUI telah mengeluarkan imbauan atau Fatwa dalam rangka mensukseskan program PPKM Darurat maupun Mikro.

Terkait pelaksanaan Salat Idul Adha berdasarkan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 masih berlaku.

Jadi mana daerah yang dianggap zona merah dibolehkan tidak melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan berjamaah.

Kami meminta masyarakat untuk menaati itu.

Kalau soal penyembelihan hewan kurban, MUI juga masih menggunakan Fatwa nomor 36 tahun 2020.

Memang sebaiknya masyarakat menggunakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Tapi keterbatasan kapasitas bisa dilakukan diluar RPH.

Foto umat muslim di Natuna melaksanakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Pantai Piwang, Ranai, Selasa (20/7/2021)
Foto umat muslim di Natuna melaksanakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Pantai Piwang, Ranai, Selasa (20/7/2021) (tribunbatam.id/Wina)

Untuk itu, kita minta kepada umat menggunakan metode dengan tempat terpisah-pisah.

Misal dalam satu Masjid atau Surau ada 3 sapi. Jadi bisa dilakukan pisah-pisah tempat.

Ini sangat jauh lebih baik agar menghindari kerumunan. Nanti saat selesai pengemasan barulah diantar semuanya ke Masjid atau Surau kembali.

Panitia pembagianlah yang bertugas membagikan ke rumah masing-masing.

Saya kira sama halnya apa yang disampaikan oleh Ka. Kanwil tadi, masyarakat harus ikuti anjuran pemerintah.

Kondisi daerah kita sangat memprihatinkan.

Kita semua berdoa dan sedang berikhtiar bagaiman wabah ini bisa selesai dan hilang.

Sehingga kehidupan normal yang kita bersama rindukan kembali lagi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Wawancara Eksklusif

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved