Idul Adha 1442 Hijriah, Inilah 3 Kelompok Paling Berhak Terima Daging Kurban
Dalam Islam diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban pada momen Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau yang dikenal Lebaran Haji
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Penyembelihan hewan kurban
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, salah satunya terkait pemotongan hewan kurban.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Kemenag menjelaskan, penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban