Idul Adha 1442 Hijriah, Inilah 3 Kelompok Paling Berhak Terima Daging Kurban

Dalam Islam diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban pada momen Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau yang dikenal Lebaran Haji

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Panitia penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Batam Center, Jumat (31/7/2020). Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tepat hari ini, Selasa (20/7/2021) umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Hari Raya Idul Adha juga disebut Hari Raya Haji/Kurban bagi kalangan umat Muslim Indonesia.

Menilik dari namanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Sama seperti Hari Raya Idul Fitri, tahun ini kali kedua Idul Adha dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.

Di momen Idl Adha, hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau dan kambing atau domba.

Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan pada mereka yang berhak.

Baca juga: Momen Idul Adha 1442 H di Batam, Berikut Imbauan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Salat dan Kurban

Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, Sabtu (17/7/2021).

Suasana Kandang Berkah saat memberikan pakan hewan kurban.
Suasana Kandang Berkah saat memberikan pakan hewan kurban. (TRIBUNBATAM.id/REBEKHA)

Berikut adalah uraian terkait siapa-siapa saja yang berhak menerima daging kurban dilansir dari baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Baca juga: Idul Adha 1442 H, Pemko Tanjungpinang Gratiskan Biaya Rapid Antigen Panitia Kurban

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved