Aset Tanah Pemko Batam Temuan BPK RI, DPRD: Tempatkan Orang yang Paham
Banggar DPRD Batam meminta Pemko Batam untuk menindaklanjuti temuan BPK RI soal pengelolaan aset tanah.
Sehingga kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik," ujarnya.
Banggar DPRD Batam juga menyesalkan jaminan keselamatan kerja bagi tenaga honorer daerah tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini.
Sementara anggaran atas program/kegiatan tersebut telah tersedia di APBD.
"Bila ada kendala dalam pelaksanaannya, semestinya dapat segera dicarikan solusi.
Sehingga hak-hak keselamatan kerja bagi tenaga honorer daerah dapat dijalankan dengan baik, sesuai amanat peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Libatkan Masyakat Bangun Kota
Tim Pansus DPRD Batam sebelumnya menyampaikan Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Ranperda ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu elemen yang krusial dan mutlak diperlukan dalam rangka pembangunan.
"Melalui Ranperda ini diharapkan kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sendiri.
Tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu-hidupnya.
Inilah model pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat," ujar Ketua Pansus Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Werton Panggabean, Senin (19/7/2022).
Diakuinya Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam.
Terlebih jika dikaitkan dengan pergeseran paradigma pembangunan yang kini telah menempatkan manusia dan masyarakat sebagai sentral dalam pembangunan.

Masyarakat bukan sebagai obyek yang dibangun, tetapi sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri.
"DPRD menilai, dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab. Bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka," kata Werton.
Secara yuridis, lanjut dia, pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan aktualisasi PP nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.