Heboh Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Ubah Aturan Statuta

Akhir Juni lalu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kedapatan rangkap jabatan menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia

Dok. Universitas Indonesia (Universitas Indonesia
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang ternyata menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) 

TRIBUNBATAM.id - Akhir Juni lalu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kedapatan rangkap jabatan.

Menariknya, sebagai rektor ia seakan mengabaikan Statuta UI yang melarangnya menjabat di BUMN pelat merah.

Ari Kuncoro diketahui menduduki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tak cuma itu, Ari juga pernah memegang jabatan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Jabatan itu ia emban pada 2 November 2017 hingga Februari 2020, sebelum berakhir karena diangkat jadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI pada 18 Februari 2020.

Baca juga: Pro Kontra Cuitan BEM UI, Jokowi Sebut Istilah Klemar Klemer, Planga Plongo hingga Bebek Lumpuh

Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Pasal 35 dari beleid tersebut menuliskan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai...sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:

1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;

2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;

3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta

4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.(Dok. Universitas Indonesia )
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.(Dok. Universitas Indonesia ) (Dok. Universitas Indonesia)

Menariknnya, tak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved