Heboh Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Ubah Aturan Statuta
Akhir Juni lalu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kedapatan rangkap jabatan menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI: PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
Baca juga: Sentil Presiden Jokowi The King of Lip Service, Mesdos 5 Anggota BEM UI Riretas?
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca juga: Mengungkap Kebenaran Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan di BUMN
Baca juga: Jika Presiden Tunjuk Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Diprediksi Jabatannya Akan Singkat
Baca juga: Pemkab Natuna Gelar Rapat Jelang Jabatan Bupati Abdul Hamid Rizal Berakhir
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
