CORONA KEPRI

PPKM Mikro Natuna Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati: Dasarnya Inmendagri

Bupati Natuna Wan Siswandi menyebut, sesuai Inmendagri No.23/2021, Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga PPKM Mikro diperpanjang

Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Wina
PPKM Mikro Natuna Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati: Dasarnya Inmendagri. Foto Bupati Natuna Wan Siswandi saat diwawancara seusai rapat Covid-19, Rabu (21/7/2021) 

Laporan Kontributor Tribunbatam.id di Natuna, Wina

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Natuna diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Keputusan itu diambil Pemerintah Kabupaten Natuna (Pemkab) Natuna dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Natuna pada Rabu (21/7/2021) di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.

Seusai rapat, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Kabupaten Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga dilakukan perpanjangan PPKM Mikro.

"Jadi dasar dilakukannya perpanjangan PPKM ini ya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 dan juga sesuai arahan presiden ," kata Wan Siswandi.

Sementara itu, tidak ada aturan tambahan mengenai pengetatan PPKM Mikro di Natuna. Aturanya masih sama seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Natuna sebelumnya.

Baca juga: Warga Keluhkan Syarat Wajib Swab PCR untuk Keluar-Masuk Natuna, Ini Sikap Pemkab

Baca juga: Keluar Masuk Natuna Wajib Tes PCR serta Sertifikat Vaksin Corona Minimal Dosis Satu

"Saya minta masyarakat untuk bersabarlah, kita terapkan ini bukan hanya untuk sepihak, tapi untuk kebaikan semua pihak,'' tegas Wan Siswandi.

Aturan Baru Keluar-Masuk Natuna

Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya memberlakukan aturan baru terkait pelaku perjalanan keluar masuk Natuna di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Natuna nomor 05 tahun 2021 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna.

Adapun ketentuan PPDN dari dan ke Natuna sebagai berikut;

1. Menggunakan transportasi udara

- Melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin covid 19 minimal dosis pertama. Kemudian diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.

- Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius dan atau memiliki gejala suspect covid 19 tidak diperkenankan untuk melaksanakan perjalanan.

- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

- Serta mengisi e-HAC secara benar.

2. Menggunakan transportasi laut

- Kapal penumpang melengkapi diri dengan kartu sertifikat vaksin covid 19 minimal dosis pertama. Kemudian diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari Dokter.

- Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus PPDN antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Natuna melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama, diwajibkan bagi PPDN di atas 12 tahun serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan yang logis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari Dokter, serta melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk pelaku perjalanan di bawah 4 jam, menunjukkan kartu sertifikat vaksin covid-19 dosis pertama.

- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, bagi calon PPDN yang memiliki suhu di atas 38 derajat Celcius, memiliki gejala stroke tidak diperkenankan untuk melaksanakan perjalanan.

- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan guna menjaga jarak atau menghindari terciptanya kerumunan.

3. Kapal barang diizinkan untuk sandar dan melakukan aktivitas bongkar muat.

- Anak buah kapal melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR dan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam

Ketentuan ini berlaku sejak 13-22 Juli 2021 mendatang.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, mengimbau masyarakat Natuna untuk menahan diri tidak bepergian.

Tampak depan kantor Bupati Natuna
Tampak depan kantor Bupati Natuna (tribunbatam.id/Wina)

"Kalau tidak mendesak, jangan bepergian dulu, bersabar dulu kita tunggu kasus Covid-19 di Natuna sedikit mereda baru," kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2021).

Terkait dengan ketentuan wajib swab atau Rapid Test PCR itu, dimaksudkan agar mengurangi pelaku perjalanan dalam negeri sehingga kasus positif Covid-19 bisa ditekan.

Gubernur Kepri Surati Pemprov Kalbar

Sebelumnya diberitakan, Natuna menjadi satu dari empat daerah di Kepri yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Itu menyusul pengumuman dari Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Ia menyebut, ada 43 kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerapkan PPKM.

Di Kepri, PPKM tersebut diberlakukan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, keadaan yang dialami saat ini cukup sulit. Pemerintah Pusat telah menunjuk empat kabupaten/kota di Kepri yang memberlakukan PPKM Mikro.

"Seluruh wilayah kita akan diterapkan PPKM, tapi ada 4 kabupaten/kota yang lebih diperketat yaitu, Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna," kata Ansar, Selasa (6/7/2021).

Nantinya PPKM Mikro ini akan menjangkau sampai ke desa-desa dan kelurahan.

"Kita sudah menyiapkan 10 ribu relawan Covid-19 yang akan disebar ke seluruh desa-desa dan kelurahan yang ada di Kepri termasuk Natuna," jelas Ansar.

Ia melanjutkan, Natuna menjadi salah satu daerah PPKM Mikro yang diperketat karenakan mobilisasi yang masuk ke Natuna cukup tinggi.

"Tadi seperti disampaikan Bupati Natuna bahwa tingkat mobilitas masyarakat yang masuk ke Natuna sangat tinggi, dan mereka berasal dari provinsi lain," ujarnya.

Namun persyaratan masuk ke Natuna tidak seimbang atau ketat. Hal itu pula yang membuat jumlah orang yang masuk ke Natuna sangat tinggi.

"Saya sudah menyurati Gubernur Kalimantan Barat, bahwa nantinya untuk masuk ke Kabupaten Natuna harus melengkapi surat hasil swab PCR," jelasnya.

Dengan diterapkannya persyaratan swab pcr, Ansar berharap orang masuk ke Natuna dan Kepri lebih terkendali.

(Tribunbatam.id/Wina/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Berita tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved