DISKOMINFO NATUNA
Pemkab Natuna Usulkan 2.260 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN, Penetapan NIP September
Pemkab Natuna usulkan sebanyak 2.260 pewagai Non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer atau Non-ASN di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi mengusulkan sebanyak 2.260 pewagai Non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masa pengusulan itu telah rampung dan ditutup pada Senin (25/8/2025) lalu.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menanti kepastian status, terutama bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi ASN.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.
Ia menyebut, seluruh honorer yang diusulkan telah memenuhi syarat sesuai kriteria yang ditentukan pemerintah pusat.
“Sudah selesai kita usulkan, total ada 2.260 orang honorer,” ujarnya kepada Tribunbatam.id, Rabu (27/8/2025).
Alim merinci, dari jumlah yang diusulkan, 1.489 orang merupakan Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Dari jumlah itu, sebanyak 76 orang adalah guru, 31 orang tenaga kesehatan, dan 1.382 orang tenaga teknis.
Sementara itu, 771 orang lainnya adalah Non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari 19 guru, 51 tenaga kesehatan, dan 701 tenaga teknis.
"Selain itu ada 28 orang yang tidak bisa diusulkan, karena sudah meninggal dunia atau tidak aktif bekerja lagi,” kata Alim.
Ia menambahkan, ribuan tenaga Non-ASN yang diusulkan itu mencakup kategori R3 yang masuk basis data BKN, kategori R4 atau yang belum terdaftar di database pusat dan tidak lolos seleksi PPPK Tahap ll, serta kategori R3-T, yakni pegawai yang tidak lulus CPNS, namun terdata di database.
Pemkab sebelumnya, kata Alim, telah melakukan pemetaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sebaran tenaga sesuai kebutuhan.
“Semua yang memenuhi kriteria sesuai aturan sudah kita masukkan, dengan redistribusi di setiap instansi, walaupun belum sepenuhnya ideal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alim menjelaskan sesuai jadwal, penetapan kebutuhan oleh instansi daerah sudah dilakukan paling lambat 25 Agustus 2025.
Setelah itu, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dijadwalkan paling lambat 4 September, dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan hingga 6 September.
"Hingga tahap terakhirnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang ditargetkan rampung paling lambat 30 September mendatang," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/birrifikrudin).
Natuna Dapat Kucuran DAK di Bidang Kesehatan, Fasilitas Puskesmas Kini Lebih Lengkap |
![]() |
---|
Wabup Natuna Lantik Tim Pembina Posyandu, Siap Jadi Garda Terdepan Pelayanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Keluarga Harapkan Kesembuhan, 4 ODGJ di Natuna Dirujuk ke RSJ Tampan di Pekanbaru |
![]() |
---|
Bupati Natuna Apresiasi Paskibraka HUT Ke-80 RI, Pemda Siapkan Sertifikat hingga Uang Saku |
![]() |
---|
Warga Natuna, Jangan Lewatkan Ada Sembako Super Murah Besok Semarak HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.