CORONA KEPRI
DAFTAR Aturan Berlaku Selama PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Level 3 di Bintan dan Natuna
Batam dan Tanjungpinang menerapkan PPKM level 4, sementara Bintan dan Natuna memberlakukan PPKM level 3. Aps aja aturan yang berlaku?
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah wilayah di Provinsi Kepri akan menerapkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Aturan baru itu berlaku terhitung sejak Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu 25 Juli mendatang.
Ada dua kriteria PPKM yang diterapkan di wilayah Kepri.
Yakni PPKM level 3 untuk wilayah Bintan dan Natuna, selanjutnya PPKM level 4 untuk wilayah Batam dan Tanjungpinang.
Sebagai panduan pelaksanaan PPKM tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM.
Bagi yang belum mengetahui apa saja isi Surat Edaran tersebut, berikut ini penjabaran isi aturan PPKM Level 3 dan Level 4 :
Berdasarkan:
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Memperhatikan:
1. Peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir; dan
2. Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kepulauan Riau, Ketua Persatuan Mubaligh Kepulauan Riau, Ketua Persatuan Imam Masjid Kepulauan Riau, Lembaga Adat Melayu dan tokoh masyarakat pada tanggal 8 Juli 2021.
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memberlakukan PPKM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Khusus Bupati/Wali Kota yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan
sebagai kriteria level 4 (empat):
1) Kota Batam; dan