CORONA KEPRI

DAFTAR Aturan Berlaku Selama PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Level 3 di Bintan dan Natuna

Batam dan Tanjungpinang menerapkan PPKM level 4, sementara Bintan dan Natuna memberlakukan PPKM level 3. Aps aja aturan yang berlaku?

tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Suasana penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan Tugu Keris Km 16 Desa Toapaya Selatan, Rabu (14/7/2021) 

1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional;

2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan

3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a ) kesehatan;

b ) keamanan dan ketertiban masyarakat;

c ) penanganan bencana;

d ) energi;

e ) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f ) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g ) pupuk dan petrokimia;

h ) semen dan bahan bangunan;

i ) obyek vital nasional;

j ) proyek strategis nasional;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved