CORONA KEPRI
DAFTAR Aturan Berlaku Selama PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Level 3 di Bintan dan Natuna
Batam dan Tanjungpinang menerapkan PPKM level 4, sementara Bintan dan Natuna memberlakukan PPKM level 3. Aps aja aturan yang berlaku?
1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional;
2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan
3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a ) kesehatan;
b ) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c ) penanganan bencana;
d ) energi;
e ) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f ) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g ) pupuk dan petrokimia;
h ) semen dan bahan bangunan;
i ) obyek vital nasional;
j ) proyek strategis nasional;