CORONA KEPRI
DAFTAR Aturan Berlaku Selama PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Level 3 di Bintan dan Natuna
Batam dan Tanjungpinang menerapkan PPKM level 4, sementara Bintan dan Natuna memberlakukan PPKM level 3. Aps aja aturan yang berlaku?
2) Kota Tanjungpinang
b. Kepada Bupati/Wali Kota yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan
sebagai kriteria level 3 (tiga), yaitu:
1) Kabupaten Bintan; dan
2) Kabupaten Natuna.
c. Bupati/Wali Kota sepanjang tidak termasuk pada huruf a dan b menetapkan dan mengatur PPKM berbasis Mikro di masing-masing
wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW.
2. Pengaturan PPKM Mikro pada wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai kriteria level 4 (empat) sebagaimana pada angka 1 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,
Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100%
(seratus persen) work from home (WFH);
c. pelaksanaan pada sektor:
1) Esensial, seperti:
a ) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b ) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c ) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d ) perhotelan non penanganan karantina; dan
e ) industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: