Diserang Warganet Indonesia, Rektor UI Ari Kuncoro Pilih Mundur dari Wakil Komisaris BRI

Mungkin malu diserang terus sama warganet Indonesia, akhirnya Ari Kuncoro mundur sebagai Wakil Komisaris BRI

ui.ac.id
Diserang Warganet Indonesia, Rektor UI Ari Kuncoro Pilih Mundur dari Wakil Komisaris BRI. Foto Rektor UI, Prof Ari Kuncoro 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mungkin malu diserang terus sama warganet Indonesia, akhirnya Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro memilih melepas jabatan jabatan Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk diketahui, jabatan Wakil Komisaris BRI yang diemban Ari Kuncoro belum lama ini.

Keputusan itu diambil setelah Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan publik.

Bah­kan Ari Kuncoro juga sempat diolok-olok oleh netizen atau warganet di media sosial, Twit­ter.

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris BRI.

Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia

Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. 

Baca juga: Karena Judi Online, Eks Satpam Bank BUMN Merampok di Tempat Kerjanya dan Sandera Karyawati

Punya Harta Fantastis Rp52.478.724.275

Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (21/7/2021), Ari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Ari tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp52.478.724.275.

Ia punya 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Depok dan DKI Jakarta.

Ari juga memiliki lima mobil, di mana yang paling mahal adalah Mercedes E350 tahun 2020 senilai Rp1.502.100.000.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.662.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/302 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/375 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/14 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 512.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 104.2 m2/88.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 60.35 m2/60.35 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m2/213 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 73.7 m2/73.7 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.850.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 127.29 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 89 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/117 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.093.100.000

1. MOBIL, MERCEDEZ C 200 Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. MOBIL, HONDA Freed Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

4. MOBIL, MERCEDES E350 Tahun 2020, LAINNYA Rp. 1.502.100.000

5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD VELVIRE Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 1.071.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 157.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 481.109.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.377.586.748

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.772.375.425

Sub Total Rp. 54.543.171.173

III. HUTANG Rp. 2.064.446.898

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 52.478.724.275

Baca juga: Heboh Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Ubah Aturan Statuta

Usai mengundurkan diri BRI Beri Pengumuman

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.

Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021.

Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN

Mengutip  Tribunnews.com   Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021. 

Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris. 

Sorotan terhadap Ari Kuncoro pun mengemuka kembali. 

Baca juga: Mengungkap Kebenaran Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan di BUMN

Profil Rektor UI, Ari Kuncoro

Dikutip dari WartaKota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).

Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.

Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia di angkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.

Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.

Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI yang menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.

Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.

Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.

Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat.

Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi "Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. 

Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "

"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.

Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Baca juga: Fadjroel Rachman, Jubir Presiden dan Komisaris BUMN jadi Calon Dubes RI Kazakhstan

Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

"Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI," ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.

"Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan," tandasnya.

Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang WARGANET

Sumber: Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved