KEBIJAKAN
PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Lalu Apa Gantinya?
Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Klausul kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Transaksi Perdagangan Indonesia-China Gunakan Rupiah dan Yuan, BI: Teknisnya Hampir Selesai
Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.
Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah.
Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Dalam Naskah Akademik RUU KUP disebutkan, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.
Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.
Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM.
Pemerintah meyakini, perubahan PPnBM menjadi PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan prosentase peningkatan tarif PPN.
Selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah dan yang berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN 25%.
Sebagai informasi dengan aturan yang berlaku saat ini, PPnBM terutang hanya satu kali, yakni pada saat penyerahan BKP oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut, atau saat impor BKP mewah.
Sementara PPN, terutang pada setiap rantai penyerahan BKP selama pengusaha atau pihak penjual merupakan pengusaha kena pajak (PKP).