PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Minta Menteri Bagi-bagi Obat ke Masyarakat

Selain itu, Jokowi juga meminta agar jajarannya memberikan dukungan maksimal dengan membagikan obat-obatan, termasuk menyediakan dokter untuk kebutuha

Editor: Eko Setiawan
IST
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Presiden Joko Widodo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - PPKM Level 4 resmi di Perpanjang di Jawa Bali.

Namun untuk kali ini usaha Ritel boleh dibuka dengan prokes yang ketat.

Selai itu, Presiden Joko Widodo meminta menteri terkait untuk membagikan vitamin hingga suplemen kepada masyarakat secara maksimal.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin-suplemen kepada masyarakat," ujar Jokowi, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar jajarannya memberikan dukungan maksimal dengan membagikan obat-obatan, termasuk menyediakan dokter untuk kebutuhan konsultasi bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.

"Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit," katanya. 

Di samping itu, Jokowi juga meminta supaya kapasitas ketersediaan oksigen dan rumah sakit di daerah ditingkatkan, khususnya bagi daerah yang memiliki angka kematian tinggi. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera," tegas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi persnya melalu laman YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021).

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sektor usaha ritel diizinkan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Warung Makan Buka Sampai pukul 20.00 WIB

Di antaranya jenis usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung di warung makan itu 20 menit," cetus Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved