CORONA KEPRI

PPKM Level IV Tanjungpinang Diperpanjang Tapi Ada Kelonggaran: Bukan Berarti Selesai

PPKM Level IV Tanjungpinang yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 beri angin segar bagi warga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Bappelitbang Tanjungpinang sekaligus Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Surjadi 

BOR juga masih tinggi, angka penularan relatif agak menurun tapi juga belum terlalu landai dan ini harus kita dorong begitu juga angka kematiannya harus kita upayakan turun," tukasnya.

PPKM Level IV Batam

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 38 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Batam berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, diatur untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer.

Dan Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit.

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makanan dibawa pulang/take away.

Sedangkan restoran/rumah makan dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima take away.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Untuk kegiatan keagamaan ditiadakan dan dilakukan dari rumah, lalu Fasilitas umum ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup. Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Sementara itu, dalam surat itu juga disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

Sedangkan sektor esensial diatur lebih lanjut dengan kapasitas 25 persen, 50 persen bekerja di kantor.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved