ANAMBAS TERKINI

Puluhan Calon Jemaah Haji Anambas Pilih Bersabar, Syarat ke Tanah Suci Makin Berat

Penundaan keberangkatan 35 Calon Jemaah Haji asal Anambas ini, dipertegas oleh Keputusan Menteri Agama RI.

TribunBatam.id/Rahma Tika
KEMENAG ANAMBAS - Kepala Kantor Kemenag Anambas, Erizal Abdullah saat menyampaikan sosialisasi terkait penundaan keberangkatan haji tahun 2021, Senin (26/7/2021). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 35 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Kepulauan Anambas memilih bersabar.

Mereka yang seharusnya berangkat ke tanah suci sejak 2020 lalu, terpaksa harus menunda keberangkatan mereka menunaikan rukun Islam itu.

Penyebabnya tak lain akibat pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak manusia.

Bahkan untuk beribadah sekalipun.

Penundaan keberangkatan Calon Jemaah Haji ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Erizal Abdullah.

Bertempat di aula pertemuan lantai II, Kantor Kemenag Kepulauan Anambas di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan kebijakan itu dipertegas dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 1442 H/2021 terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji.

KEMENAG ANAMBAS - Kepala Kantor Kemenag Anambas, Erizal Abdullah saat menyampaikan sosialisasi terkait penundaan keberangkatan haji tahun 2021, Senin (26/7/2021).
KEMENAG ANAMBAS - Kepala Kantor Kemenag Anambas, Erizal Abdullah saat menyampaikan sosialisasi terkait penundaan keberangkatan haji tahun 2021, Senin (26/7/2021). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Syarat bagi warga Indonesia yang ingin berangkat ke tanah suci dari Indonesia pun kini kian berat.

Selain wajib membuka tabungan dengan nominal Rp 25 juta di dalamnya sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Mereka juga harus menunggu hingga 20 tahun untuk berangkat.

Ini jika kondisi sudah benar-benar normal.

"Pendaftaran pertama cukup dari puskesmas saja minta surat keterangan sehat.

Ketika pembayaran sudah selesai baru dikeluarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit," ujar Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Anambas, Erizal Abdullah, Senin (26/7/2021).

Ia juga menjelaskan penundaan keberangkatan haji ini dikarenakan faktor masih mewabahnya pandemi covid-19, sehingga calon jemaah yang diluar Arab Saudi belum bisa melakukan keberangkatan.

Erizal Abdullah mengungkapkan, untuk tahun ini hanya 60 ribu jemaah haji yang bisa melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Kakankemenag Natuna: Pasti Ada Hikmahnya

Baca juga: PEKAN INI, Arab Saudi Akan Umumkan Nama-nama 60 Ribu Jemaah Haji Terpilih

Itu pun hanya jemaah yang berada di Arab Saudi saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved