Kakak Pakai Motor Menunggak Tapi Sang Adik yang Tewas di Tangan Debt Collector
Seorang adik di Bali tewas di tangan para Debt Collector yang hendak menarik motor
TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - Yang punya masalah dengan para debt collector adalah teman sang kakak. Tapi nyawa sang adik yang melayang di tangan para penagih utang.
Itulah nasib yang menimpa Gede Budiarsana alias GB pria di Bali. Pemuda itu tewas di tangan para debt collector alias penagih utang.
Kejadian penganiayaan berujung duka ini sudah ditangani Polresta Denpasar.
Sebelum dianiaya hingga meninggal dunia, GB besama kakaknya yang berinisial KW (35) mendatangi kantor debt collector.
Mereka kesana bermaksud membicarakan perkara kredit motor yang hendak ditarik debt collector.
Motor itu dipinjam KW dari ornag bernana Doni.
Rupanya sepeda motor itu sudah setahun menunggak cicilan.
Baca juga: Kredit Mobil Tinggal 20 Bulan Lagi, Warga Batam Ini Resah Aksi Debt Collector
Pada Jumat (23/7/2021), KW didatangi para debt collector ke kamar kosnya.
Di sana, ia sendirian menghadapi rentetan pertanyaan para penagih hutang.
Ia berkali-kali jelaskan bahwa sepeda motor itu bukan miliknya tapi milik temannya yang bernama Doni.
Dilansir dari Tribun Bali, empat orang tersebut merupakan pegawai PT BBMS, salah satu usaha jasa penagih utang.
Mereka datang untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang diapakai KW.
KW dan para debt collector pun tak mencapai kesepakatan.
Mereka lalu pergi ke kantor debt collector.
Sebelum ke kantor, KW mendatanginya GB, adiknya yang sedang di rumah.
Ia meminta GB ikut dan membantu menyelesaikan permasalahan motor yang ia pakai.
Kebetulan GB pernah juga menjadi debt collector.
Sesampainya di kantor debt collector, KW langsung menanyakan solusi terbaik.
Namun menurutnya, pihak debt collector memberi respons kurang menyenangkan.
GB yang pernah menjadi debt collector lalu menanyakan aturan penarikan sepeda motor sang kakak.
Situasi pun memanas hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
KW dan GB kabur dari kantor tersebut.
Namun nahas, GB berhasil dikejar pelaku lalu dianiaya menggunakan pedang.
Korban diduga dipukul, dilempari batu hingga kursi.
Sementara KW berhasil kabur dengan luka di kepalanya.
Akibat penganiayaan tersebut, GB tewas di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.
Mengutip dari Kompas.com, GB mengalami luka terbuka berbentuk garis hingga ke dasar tulang pada kepala, lengan dan kaki.
Korban juga mengalami patah tulang pada lengan.
GB pun kehabisan darah.
"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).
7 pelaku ditangkap
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Tribun Bali
