Bank Mandiri Susul Nasib BRI Tutup Seluruh Kantor Cabang di Provinsi Aceh

Sebanyak tiga kantor cabang yang tersisa di provinsi paling ujung Indonesia itu akan berhenti beroperasi pada 30 Juli 2021 mendatang.

kontan
Bank Mandiri Susul Nasib BRI Tutup Seluruh Kantor Cabang di Provinsi Aceh. Foto Ilustrasi Bank Mandiri 

"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri," ujarnya.

Namun demikian, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Aquarius melanjutkan, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di 3 lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," ucap Aquarius.

Baca juga: Bank Mandiri Tutup Seluruh Kantor Cabang di Aceh Mulai 30 Juli 2021

Sementara itu, Rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap akan dilaksanakan oleh para inisiator revisi.

Para inisiator tersebut adalah kumpulan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari dua fraksi yaitu Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

Sejauh ini, baru ada lima anggota dewan yang bersedia membubuhkan tanda tangan untuk revisi qanun dimaksud, dua orang dari PAN dan tiga lainnya dari Demokrat.

Sementara berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan oleh minimal dua fraksi atau sedikitnya tujuh anggota DPRA. Artinya, pengusul revisi Qanun LKS masih kekurangan dua orang.

"Saat ini kita dalam posisi menunggu dua orang lagi yang bersedia secara sukarela," kata salah satu inisiator revisi Qanun LKS, Asrizal H Asnawi kepada Serambi, Senin (26/7/2021).

Politikus PAN ini menyatakan, dalam proses pengusulan revisi Qanun LKS, pihaknya tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi dengan alasan karena isu ini sensitif.

"Proses kita lakukan secara sukarela. Sampai sejauh ini baru ada lima anggota dpra dari dua fraksi.

Ini kita lakukan secara sukarela, tidak melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi mengingat isu sensitif," ujarnya.

Asrizal menjelaskan bahwa sebagian anggota DPRA dan masyarakat menilai rencana revisi Qanun LKS seakan-akan untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Padahal kita tidak dalam kapasitas tersebut. Kita ingin memperkuat qanun ini sendiri supaya bank-bak syariah yang beroperasi di Aceh nantinya, keuntungan yang diambil tidak lebih besar dari bank konvensional yang sudah ada sebelumnya," ujar dia.

"Karena itu revisi qanun ini berdampak pada toke memang. Orang-orang yang punya usaha, orang yang punya pabrik, orang yang bertransaksi ke luar daerah Aceh, memang ya toke yang berdampak masalah ini. Kalau orang terima gaji itu tidak ada masalah dia," sebutnya.

Oleh karena itu, ia berharap kehadiran bank syariah di Aceh betul-betul bisa menggantikan bank konvensional yang pernah ada sebelumnya, tentunya dengan menyediakan fasilitas yang jauh lebih memudahkan nasabah.

Baca juga: Bank BTN dan Bank Mandiri Ubah Jam Layanan Nasabah Dukung PPKM

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved