BATAM TERKINI

Diduga Jual Rumah Agunan Nasabah, Bank CIMB Niaga Batam Dilaporkan ke OJK

Kuasa Hukum Kurnia Fansury melaporkan Bank CIMB Niaga ke OJK Kepri karena diduga menjual rumah agunan milik nasabah.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Nasrul, Kuasa Hukum Kurnia Fansury melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa kinerja pihak bank. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga terus berlanjut.

Nasrul, Kuasa Hukum Kurnia Fansury melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa kinerja pihak bank.

Pihaknya telah melayangkan surat kronologis kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga kepada OJK Kepri, Polsek Batam Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kami layangkan surat ini ke pihak OJK untuk menindaklanjuti pihak Bank CIMB Niaga dalam bentuk pengawasan," kata Nasrul, Kamis (29/7/2021).

Dijelaskannya, dalam kasus ini pihak kepolisian dari Polsek Batam Kota telah mengamankan Abdi Bakti Surbakti, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Wahyudi.
Ke-empat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Abdi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara Rima dan Wilis dijerat pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP.

Keduanya diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi.

Baca juga: SEHARI Gali hingga 18 Liang Lahat untuk Pasien Covid-19, Joko : Kalau tak Sanggup Minta Alat Berat

Sedangkan Wahyudi, dalam kasus ini melakukan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan posisi tersangka sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP.

"Kami juga layangkan surat kronologis tersebut kepada pihak penegak hukum untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan oknum bank yang selama ini telah merugikan nasabah," tegasnya.

Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke Bank Cimb Niaga.

Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved