Sabtu, 16 Mei 2026

BATAM TERKINI

Diduga Jual Rumah Agunan Nasabah, Bank CIMB Niaga Batam Dilaporkan ke OJK

Kuasa Hukum Kurnia Fansury melaporkan Bank CIMB Niaga ke OJK Kepri karena diduga menjual rumah agunan milik nasabah.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Nasrul, Kuasa Hukum Kurnia Fansury melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa kinerja pihak bank. 

Nasrul menyebutkan pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank CIMB Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga.

Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.

Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank CIMB Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.

Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas OJK Kepri, Wati menjelaskan bahwa akan memeriksa terlebih dahulu surat yang masuk ke bagian pengaduan konsumen OJK Kepri.

"Kami cek terlebih dahulu ke bagian pengaduan konsumen untuk surat yang masuk dan akan kami pelajari surat tersebut untuk langkah selanjutnya," kata Wati. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved