Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Begini Cara Menggantinya

Kartu BPJS harus terus disimpan untuk berbagai keperluan menyoal BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNBATAM.id/BPJAMSOSTEK
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang

Beberapa kantor atau perusahaan memiliki kebijakan akan menguruskan kartu BPJamsostek milik karyawannya yang hilang atau rusak.

Namun ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan bahwa masing-masing karyawan harus mengurus sendiri jika kartu BPJamsosteknya hilang atau rusak.

Ketika Anda harus mengurus sendiri, maka bawa semua dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di domisili Anda. 

Baca juga: JANGAN Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru 121 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Pastikan Anda membawa surat pengantar lengkap dari HRD perusahaan agar pengurusan kartu berjalan lancar.

Nah ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya rusak, maka Anda bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menemui petugas yang bersangkutan soal penggantian kartu.

Tunjukkan kartu Anda yang rusak, juga bukti diri berupa e-KTP juga surat pengantar dari perusahaan.

Penggantian kartu yang hilang atau rusak ini lebih mudah jika diurus online.

Syarat utamanya adalah Anda masih mengenal nomor kepesertaan yang ada. Kemudian akseslah laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan kartu digital. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved