Kamis, 11 Juni 2026

CORONA KEPRI

Batam Disorot Pusat Daya Serap Anggaran Rendah, Wali Kota: Insentif Nakes Segera Cair

Wali Kota Batam mengaku sudah dua kali ditegur pusat terkait pencairan insentif ini.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Istimewa
Penyerahan insentif secara simbolis untuk pengurus PPKM di Kecamatan Batuaji dan Batuampar, Selasa (3/8/2021). 

Dimana pemerintah pusat mengatur minimal 8 persen dari DAU untuk Penanganan Covid -19 di daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik di Gedung Pemko Batam.

Diakuinya kewajiban daerah, mengalokasikan minimal 8 persen dari DAU. Batam sendiri mengalokasikan, di atas itu atau sekitar 16 persen.

"Dana ini DAU kewajiban 8 persen dari 680 miliar. Kami bahkan sudah mengalokasikan 16 persen.

Batasan (minimal) Rp56 miliar, tapi kita dapat Rp117 miliar.

Kami buat kebijakan sesuai disampaikan Wako untuk Penanganan Covid -19," kata Amsakar.

Sesuai dengan perintah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, maka pencairan harus dilakukan 50 persen untuk nakes.

Setelah pembayaran insentif dilakukan untuk nakes, baru dilakukan pembayaran tukin (tunjangan kinerja) bagi pegawai Pemko Batam.

"Namun masalah TU untuk memasukkan aplikasi yang disiapkan pusat tidak bisa. Aplikasinya macet.

Tahun lalu lancar, karena pelaporan ke pusat, pakai aplikasi DAK. Sekarang DAU," katanya.

Demikian, diakui Amsakar jika penyelesaian akan dilakukan, karena sudah diposting anggaran.

"Ini harus diselesaikan karena ini hak tenaga kesehatan. Ini sudah diposting di anggaran.

Kami juga menginginkan, keterlambatan ini jangan sampai mempengaruhi penilaian kinerja di daerah.

Ini mengindikasikan keseriusan kita menangani," katanya.

PENGURUS PPKM Terima Insentif

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved