Mulai Agustus 2021 Berlaku Penggolongan Baru SIM C, Begini Perbedaannya

Ada tiga jenis SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII, ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. 

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Ada penggolongan baru untuk SIM C 

“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief. 

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8: 

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; 

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan 

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved