POLEMIK DONASI AKIDI TIO
Sengkarut Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Hoak atau Fakta hingga Beda Pernyataan Status Tersangka
Sengkarut bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) oleh keluarga besar almarhum Akidi Tio berujung potensi pidana
Uang itu Bapak kumpulkan sendiri dan minta kami salurkan saat kondisi sulit agar membantu warga, sehingga wasiat tersebut kami jalankan," kata Rudi saat ditemui di kediamannya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Sosok Kombes Ratno Kuncoro Penjemput Anak Akidi Tio, Kasus Donasi Fiktif Rp 2 Triliun
Pernyataan berbeda
Dirintelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan, setelah penyerahan bantuan dilakukan, Kapolda langsung membentuk tim.
Tim pertama dibentuk untuk menelusuri kebenaran asal-usul bantuan yang akan diberikan.
Sedangkan tim kedua untuk mengelola agar dana yang nantinya disalurkan tidak menjadi polemik dan pro kontra karena nominal yang fantastis.
"Bapak Kapolda sejak Senin kemarin membentuk tim, salah satunya dipimpin oleh saya, ya kerja siang malam.
Kita gunakan data ITE, kita gunakan alsus intelijen analisis dan dilakukan penegakan hukum," kata Ratno saat memberikan pernyataan pers di kantor Gubernur Sumsel bersama Herman Deru, Senin (2/8/2021) siang.

Ratno mengatakan, setelah dilakukan analisis, mereka menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heriyanti.
Setelah penelusuran selama sepekan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan anak bungsu Akidi Tio tersebut, ketika sedang berada di Bank Mandiri Palembang.
"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.
Namun, Ratno tak menjelaskan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik sehingga Heriyanti telah ditetapkan tersangka.
"Status sudah tersangka karena kita sudah ada alat bukti.
Tersangka inisial H sudah diamankan, penyidik sedang menyelidiki motif karena akan kita kenakan (Pasal 15) UU Nomor 1 dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Heriyanti Anak Akidi Tio, Berani Bohongi Kapolda Sumsel Soal Donasi Rp 2 Triliun
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Supriadi menjelaskan, Heriyanti diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.