POLEMIK DONASI AKIDI TIO

Sengkarut Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Hoak atau Fakta hingga Beda Pernyataan Status Tersangka

Sengkarut bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) oleh keluarga besar almarhum Akidi Tio berujung potensi pidana

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Keluarga almarhum Akidi Tio keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah dimintai keterangan terkait bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, Senin (2/8/2021). 

Adapun saat acara penyerahan secara simbolis, keluarga Akidi menjelaskan bahwa sumbangan akan cair pada tanggal 2 Agustus.

Namun, karena hingga hari yang ditentukan sumbangan tak kunjung diberikan, polisi memutuskan meminta penjelasan dari Heriyanti.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.

Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/8/2021) sore.

Baca juga: Mantan Pejabat era SBY Buka Suara, Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Syarat Kebohongan

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa?

Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dirkrimum.

Statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum, yang punya kewenangan," ujar Supriadi dilansir dari Kompas.com.

Belum bisa cair

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, dana Rp 2 triliun itu dijanjikan cair pada 2 Agustus pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel.

Postingan Hotman Paris singgung soal hibah 2 T Akidi Tio
Postingan Hotman Paris singgung soal hibah 2 T Akidi Tio (Instagram/hotmanparisofficial)

Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Heriyanti, suami, dan anaknya diminta keterangan selama delapan jam di ruang penyidik Ditrkrimum Polda Sumsel.

Saat keluar dari ruang penyidik, tak ada satu pun dari mereka yang mau memberikan penjelasan.

Ketiganya keluar dengan menutup wajah dan langsung masuk ke mobil.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved