Fakta di Balik Aksi Tarung Bebas Jalanan 'Geng Remaja' yang Video Viral di Makassar
Jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengungkap aksi tarung bebas jalanan di Makasssar, berikut fakta-faktanya
"Kami sudah mengamankan kurang lebih delapan orang yang diduga petarung dan penonton di beberapa tempat," ujarnya, Rabu (4/8/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tim masih mencari orang-orang yang terkait dengan panitia," jelasnya.
Pelaku dan Penonton Masih Remaja
Diberitakan TribunMakassar.com, tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pelajar.
Mereka adalah MRF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut.
Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.
Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).
Harga Tiket dan Hadiah
Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, AB menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.
Sementara itu, pemenang dan petarung yang kalah akan mendapatkan hadiah uang.
"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu.
Ancaman Hukuman
Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para remaja tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunTimur.com.
Diketahui, video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda beredar di media sosial.
Dalam video itu, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.
Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu.
Sumber: Tribunnews.com