Pengusaha Minta Kebijakan UWT BP Batam, DPRD Kepri: Tidak Tepat & Diskriminatif
Permintaan sejumlah pengusaha soal masa tenggang UWT BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Berpotensi percaloan lahan?
BP Batam menurutnya tidak boleh mengeluarkan aturan yang sifatnya diskriminatif.
Aturan itu harus adil dan diberlakukan sama kepada yang lain, bukan hanya sekelompok orang," ungkap Onward.
"Sebaliknya jika kebijakan tersebut justru bisa merugikan Negara.
Sebab, praktis tidak pemasukan dari UWT BP Batam selama 5 tahun ke depan.
Padahal dalam kondisi seperti saat ini, dana transfer pusat sangat mungkin akan berkurang," sebutnya.
Oleh karena itu, BP Batam diminta untuk tidak sampai menyetujui hal itu.
Onward menilai wajar pembayaran UWT BP Batam yang diangsur dalam satu tahun.
BP Batam justru harus membantu pemerintah mencari sumber-sumber pendapatan negara dalam masa sulit ini.
"Lagi pula saat ini pemerintah kesulitan mendapatkan pemasukan negara," ujar Onward.
Menurut Onward, ada sekitar 26-30 lokasi lahan di wilayah Batam yang akan diajukan oleh pengusaha untuk mendapatkan masa tenggang UWT BP Batam.
Sejumlah lahan itu berlokasi di Batam Center, Tembesi, Nongsa dan Batuaji.
Dia memisalkan, satu lokasi lahan misalnya seluas minimal 1.000 hektare.
Pengusaha menyewakan lahan tersebut dengan harga Rp 100.000 untuk 1 x 1 meter persegi selama satu bulan.
Baca juga: Kasus OTT Pemalsuan Faktur UWT, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka, 1 di Antaranya Pegawai BP Batam
"Berapa uang yang bisa diraup oleh pengusaha tersebut selama 5 tahun dari begitu banyak lokasi lahan seluas puluhan ribu hektare itu.
Nah, itulah potensi praktik percaloan lahan," tegasnya.