Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba di Batam Hingga ke Tanjungpinang

Seorang pelaku berinisial GIP (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 28 Juni 2021 di rumahnya Kavling Senjulung Blok A No 195, Kecam

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik (tengah) saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/8/2021) 

Karena mereka memang pengedar di wilayah Tanjungpinang dan Batam," ungkapnya.

Dari keterangan kedua tersangka, aksi pengedaran mereka dikendalikan oleh AS. Namun hingga kini polisi sedang melacak keberadaan pelaku.

"Belum berhasil kita amankan dan masih kita lakukan upaya pencarian terhadapnya," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved