Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba di Batam Hingga ke Tanjungpinang
Seorang pelaku berinisial GIP (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 28 Juni 2021 di rumahnya Kavling Senjulung Blok A No 195, Kecam
Editor:
Eko Setiawan
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik (tengah) saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/8/2021)
Karena mereka memang pengedar di wilayah Tanjungpinang dan Batam," ungkapnya.
Dari keterangan kedua tersangka, aksi pengedaran mereka dikendalikan oleh AS. Namun hingga kini polisi sedang melacak keberadaan pelaku.
"Belum berhasil kita amankan dan masih kita lakukan upaya pencarian terhadapnya," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
Rekomendasi untuk Anda