Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba di Batam Hingga ke Tanjungpinang
Seorang pelaku berinisial GIP (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 28 Juni 2021 di rumahnya Kavling Senjulung Blok A No 195, Kecam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Narkoba Polresta Barelang kembali menungkap kasus peredaran narkoba di kota Batam.
Diketahui, pengungkapa kasus tersebut juga sampai ke Kota Tanjungpiang.
Polisi harus memburu pelaku setelah mengetahui bandar narkoba ada di Tanjungpinang.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Batam dan Tanjungpinang ditangkap polisi.
Seorang pelaku berinisial GIP (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang pada 28 Juni 2021 di rumahnya Kavling Senjulung Blok A No 195, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap RA (37) di rumahnya bertempat di Perum Griya Senggarang Permai, Blok A1 No 11 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik mengatakan, penangkapan GIP berawal dari informasi warga yang merupakan Ketua RT di wilayah Kavling Senjulung, Nongsa.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 149 gram," ujar Lulik, saat gelar konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Anjing K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Tujuan Lombok
Baca juga: Tersangka Narkoba Polres Karimun Ajukan Pra Peradilan, Penyidik Koordinasi ke Polda Kepri

Ia menerangkan, setelah dilakukan interogasi terhadap GIP, polisi melakukan pengembangan ke Tanjungpinang dan mengamankan tersangka kedua yakni RA.
"Dari tersangka kedua juga sama, kita berhasil mengamankan BB berupa 2 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,083 Kg," tambahnya.
Ia menjelaskan, modus operandi GIP membeli narkotika jenis sabu seberat 149 gram ke AS melalui RA dengan harga Rp 40 juta. Lalu dengan RA diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,083 kg
"Dan untuk total barang bukti yang sudah kita amankan pada hari ini yaitu 2,232 Kg kemudian satu buah jaket warna putih merek Roginsol yang digunakan GIP untuk menyimpan barang tersebut serta satu unit Hp merek Oppo.
Kemudian satu unit timbangan digital dan Hp merek Xiaomi," sebutnya.
Menurutnya, dengan tindakan penangkapan tersebut sama artinya menyelamatkan sebanyak 88. 928 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram bisa dikonsumsi 3-4 orang.
"Kepada dua tersangka, memang sebelumnya belum pernah tersangkut kasus narkotika namun mereka memang sudah menjadi target kita sejak lama.