Kepala BNNP Kepri: Banyak Warga Diperalat Dalam Peredaran Narkoba
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P Simanjuntak menyebut, warga perlu disadarkan agar tidak sampai diperalat dalam peredaran narkoba
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melakukan penyelundupan dan melancarkan bisnisnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak.
Henry kala itu menghadiri kegiatan penandatanganan komitmen bersama dengan Pemkab Bintan, dalam rangka mewujudkan desa bersih dari narkoba, Kamis (5/8/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan, banyak masyarakat, khususnya di Kepri yang diperalat dalam peredaran narkoba.
Dari sejumlah kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang ditangani pihaknya, mayoritas pelakunya warga Bintan.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Batam dan Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Total BB 2,2 Kilo
Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba di Batam Hingga ke Tanjungpinang
"Banyak warga yang diperalat, padahal transaksi narkoba sudah cash di Malaysia.
Jadi, warga kita perlu disadarkan agar tidak sampai diperalat,” ucapnya.

Lebih lanjut Henry mengatakan, aparatur pemerintah yang berada di desa perlu diberdayakan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sementara itu Bupati Bintan, Apri Sujadi mendukung sepenuhnya program Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
"Ini yang harus diberdayakan selain Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa. Mereka perlu dikolaborasikan untuk menyadarkan masyarakat dalam upaya mewujudkan desa bersih narkoba,” tutupnya.
Sabu 1,8 Kg Dilarut Air Panas
Sebelumnya diberitakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 Kilogram dilarut dalam wadah berisi air panas.
Selanjutnya larutan serbuk haram itu dibuang ke saluran pembuangan air Polres Bintan.
Penyidik Polres Bintan hanya menyisihkan 72,44 gram saja untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.