Kepala BNNP Kepri: Banyak Warga Diperalat Dalam Peredaran Narkoba
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P Simanjuntak menyebut, warga perlu disadarkan agar tidak sampai diperalat dalam peredaran narkoba
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Penyidik Polres Bintan meringkus tersangka berinisial SK di salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan 49 pil ekstasi.

Sebelum dimusnahkan, serbuk haram itu sempat dites keasliannya menggunakan alat khusus.
Pemusnahan barang bukti ini, diakui Kapolres bintan AKBP Bambang Sugihartono dipertegas dengan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021.
Dengan menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram untuk dimusnahkan.
"Sisanya disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan,” ujarnya, Rabu (4/8).
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan