BATAM TERKINI

Seorang Pemuda di Batam Jalin Hubungan Terlarang dengan Sepupu, Kini Masuk Bui

JY, pemuda di Batam masuk bui karena melakukan hubungan terlarang dengan sepupunya yang masih anak di bawah umur

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Seorang Pemuda di Batam Jalin Hubungan Terlarang dengan Sepupu, Kini Masuk Bui. Foto tersangka kasus pidana pencabulan anak di bawah umur, JY (21) saat diinterogasi polisi di Mapolresta Barelang, Jumat (6/8/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Batam berinisial JY (21) kini harus mendekam di balik jeruji.

Ia dipolisikan karena kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

"Pelaku kita jemput dari rumahnya Kamis lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Jumat (6/8/2021).

Tindakan bejat pelaku dilampiaskan kepada korban Bunga (nama samaran).

Baca juga: Hubungan Terlarang Berujug Maut, Jadi Hari Terakhir Korban Antarkan Selingkuhannya ke Rumah

Baca juga: Mahasiswi Aborsi Janin Hasil Hubungan Terlarang, Terungkap Karena Potongan Tangan

Korban masih berusia 15 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Ya, menurut pengakuan tersangka, masih ada ikatan keluarga dengan korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban serta adik korban sedang bermain Hp di ruang keluarga.

Lalu pelaku dan korban pergi ke dapur. Karena terlalu lama tak keluar dari dapur, adik korban menghampiri dan melihat pelaku dan korban sedang berhubungan badan.

"Adik korban cerita ke bapaknya. Bapaknya kembali memastikan hal itu ke korban dan ternyata memang benar," kata Andri.

Dari pengakuan Bunga, pelaku dan korban telah melakukan hubungan terlarang sebanyak satu kali. Korban juga sudah dua kali dicabuli pelaku.

Sementara itu, dari pantauan Tribun Batam di ruangan Sat Reskrim Polresta Barelang, tersangka yang menggunakan baju oranye tampak tertunduk lesu dan enggan mengangkat kepalanya.

Saat ditanya pun, ia menjawab dengan nada yang pelan dan sedikit kurang jelas.

"Dia (korban) sepupu saya, dan kami melakukannya karena sama-sama suka," ungkap JY yang bekerja sebagai karyawan PT di Mukakuning itu.

Dari anggukan kepalanya, ia mengaku melakukan tindak asusila terhadap Bunga dalam keadaan sadar.

"Saya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka pun terancam pidana penjara selama 15 tahun.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved