Cinta Terlarang Oknum Dokter dan Bidan, Suami Bongkar Gelagat Perselingkuhan Istri
Cinta terlarang oknum dokter dan bidan terbongkar setelah sang suami mencurigai gelagat perselingkuhan istri.
Peristiwa tersebut diceritakan SW, warga Desa Wonoasri. Dia menyebut AM pernah berselingkuh dengan istrinya pada tahun 2008-2009 lalu.
Saat itu SW yang merupakan tenaga perawat di puskesmas tersebut sedang studi di Belanda.
Sedangkan istrinya bekerja di Puskesmas Curahnongko.
“Saat kejadian saya ada di Belanda, tidak di rumah,” kata SW, kepada Kompas.com, via telepon, Senin (16/11/2020).
Ia kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Dinas Kesehatan Jember dan mengajukan perceraian.
SW mengaku memang pernah bekerja di Puskesmas Curahnongko.
Namun, ketika dokter AM menjabat sebagai kepala Puskesmas Curahnongko, dirinya mengajukan pindah ke Puskesmas Kemuning.
Dia mengaku pindah karena merasa tidak nyaman bekerja denagn orang yang sudah merusak rumah tangganya
“Dulu istri saya pernah satu kantor, kasusnya sama dengan dokter yang sekarang lagi viral,” tutur dia.
Terkait kasus tersbeut, dokter AM hanya mendaptkan sanksi bertugas di Dinkes selama 4 bulan lalu kembali menjadi kepala puskesmas.
“Rumah tangga saya hancur, akibatnya anak yang jadi korban,” pungkas dia
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Styria 2021, Kejutan Jorge Martin Raih Pole Position dan Catatkan Rekor
Baca juga: Rizky Billar Beri Hadiah Mobil Mewah di Ulang Tahun Lesti Kejora, Harganya Hampir Rp 2 M
Nasib dokter dan bidan yang terlibar kasus perselingkuhan kini tinggal menunggu sanksi.
Terkait sanksi, ada lima rekomendasi, yang akan diterima AM dan AY, yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada Kompas.com via telepon, Jumat (6/8/2021).
Ia menjelaskan pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.
SK tersebut nantinya akan diserahkan juga kepada AM dan AY.
Jika yang bersangkutan keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-perselingkuhan-di-kamar.jpg)