Jumat, 22 Mei 2026

CORONA KEPRI

Gubernur Kepri Ungkap Rencana Pemberian Bantuan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

Gubernur Kepri mengungkap, rencana pemberian bantuan kepada pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri akan diluncurkan Senin (9/8).

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Resto Puas Hati, Batam Center, Kota Batam, Minggu (8/8/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri mengungkap rencana pemberian bantuan bagi pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Saat menghadiri peresmian vaksinasi corona di Kepri dosis dua di Restoran Puas Hati Batam Center, Minggu (8/8/2021), ia hanya mengatakan jika rencana pemberian bantuan itu akan diluncurkan pada Senin (9/8).

Ansar Ahmad belum mau membocorkan bentuk bantuan serta teknis pembagiannya.

Ia kembali mengungkap jika bantuan yang bakal diberikan juga menyasar kepada keluarga pasien meninggal dunia akibat covid-19.

"Insya Allah Senin besok akan kami launching kegiatan bantuan untuk pembiayaan pasien isolasi mandiri.

Serta untuk keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19," ujar Ansar Ahmad.

Pihaknya terus berupaya agar pasien-pasien isoman bisa memperoleh bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatannya selama isolasi mandiri.

Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya pasien isoman yang terpaksa keluar rumah karena kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi.

Terkait nasib PPKM Level IV di Batam dan Tanjungpinang, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta warga untuk tidak panik.

Pihaknya saat ini masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, PPKM Level IV Batam dan Tanjungpinang dijadwalkan berakhir pada 9 Agustus setelah diperpanjang sejak tanggal 3 Agustus 2021.

"Kami tunggu pemerintah pusat saja.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Batam Mulai Turun, Pasien Sembuh Corona Terus Naik

Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kepri Lebih Banyak dari Kasus Baru

Saya rasa pusat sudah punya pertimbangan-pertimbangan khusus dalam hal asesmen tersebut," sebutnya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat dan juga pelaku usaha agar tidak panik.

Pasalnya, dibandingkan pada awal penerapan PPKM Level IV dengan saat ini, aturan pembatasan kegiatan masyarakat mulai diperlonggar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved