Soal NUPTK, Ombudsman Sudah Panggil Guru Honorer SMAN 5 Batam
Ombudsman Kepri sudah memanggil Sriadi Irawan, guru honorer di SMAN 5 Batam untuk melakukan klarifikasi awal terkait laporan masuk.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ombudsman Kepri sudah panggil Sriadi Irawan, guru honorer di SMAN 5 Batam untuk melakukan klarifikasi awal terkait laporan yang masuk.
Guru tersebut mulanya melaporkan dirinya gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemecatan dirinya di sekolah tersebut gegara nomor NUPTK.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan panggilan itu sudah dilakukan sejak Minggu lalu.
Kedua belah pihak juga sudah dimintai keterangan, dan sudah dipertemukan.
"Pada pertemuan itu, kami menyamakan keterangan. Kepala sekolah juga sudah menawarkan solusi, namun Sriadi tidak menerimanya," kata Lagat, Kamis (21/5/2026).
Dia menyampaikan, solusi yang ditawarkan tidak bisa dibeberkan sebab sudah masuk ke materi pemeriksaan.
"Yang pasti solusi itu, menguntungkan bagi Sriadi, namun dia menolaknya," katanya.
Baca juga: Persoalan NUPTK Guru SMAN 5 Batam, Disdik Kepri Tegaskan Tak Bisa Diubah, Tak Ada Tombol Edit
Berdasarkan beberapa bukti hasil analisis Ombudsman Kepri, tudingan yang disampaikan Sriadi juga tidak terbukti.
"Asumsi yang dibangun itu tidak benar, berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri," tegasnya.
Meski demikian Ombudsman Kepri tetap menghargai, laporan masuk dan siap memberikan solusi.
Hingga saat ini, belum ada titik temu terkait persoalan ini, sebab Sriadi tidak menerima tawaran atau opsi dari Kepsek SMAN 5 Batam.
( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )
| Persoalan NUPTK Guru SMAN 5 Batam, Disdik Kepri Tegaskan Tak Bisa Diubah, Tak Ada Tombol Edit |
|
|---|
| Ombudsman Kepri Sentil Penegakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Batam, Lagat: Ditindak, Operasi Lagi |
|
|---|
| Ombudsman Kepri Selesaikan 213 Laporan Sepanjang 2025 dan Selamatkan Rp808 Juta Hak Warga |
|
|---|
| Kepala Ombudsman Kepri Kaget Lihat Video Amsakar Emosi Hadapi Warga Demo Soal Air |
|
|---|
| Ombudsman Soroti Kejanggalan Beras Impor di Kepri, Tak Ada Izin tapi Beredar Luas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-6889.jpg)