Jumat, 8 Mei 2026

Malaysia Pulangkan 2 Nelayan Bintan, Juru Mudi Masih Jalani Sidang

Malaysia sempat mengamankan enam nelayan Bintan setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Istimewa
Proses penjemputan nelayan Batam di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia, Senin (26/4/2021). Foto tidak terkait dengan berita 

BINTAN, TRIBUNBATAM.idOtoritas Malaysia memulangkan dua dari enam nelayan Bintan.

Malaysia sempat mengamankan enam nelayan Bintan setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin.

Kapal kemudian hanyut dan masuk ke perairan Malaysia.

Ketua KNTI Bintan Syukur Harianto membenarkan dua dari enam orang nelayan yang diamankan otoritas Malaysia sudah dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Batam, Kamis (5/8/2021) lalu.

Dua orang nelayan bernama Sandi dan Andy dipulangkan melalui pelabuhan laut Internasional Johor didampingi dan diantar langsung oleh KJRI Indonesia di Johor.

Lalu mereka menaiki Ferry Ocean 7 menuju Batam,berdua sampai di Batam mereka disambut.

Baca juga: Warga Bintan Bisa Manfaatkan Program Gerbang Kampung, Jika Ada Fasum Rusak

"Setelah itu mereka di karantina selama delapan hari, lalu akan di pulangkan ke Bintan," terangnya, Minggu (08/8/2021).

Sedangkan dua orang lagi bernama Gunawan dan Reza masih dikarantina di Malaysia.

Sebab hasil swab PCR menyatakan keduanya positif Covid-19.

"Sedangkan tekong atas nama Agus Suprinto dan Muhammad Rapi masih harus mengikuti persidangan lanjutan di mahkamah kota tinggi Johor dengan status Juru mudi perahu atau tekong boat," ungkapnya.

Ia pun berharap 4 orang warga Bintan yang merupakan dua orang nelayan dan juru mudi yang masih berada di Malaysia tersebut bisa pulang ke Kabupaten Bintan.

Sementara itu sebelumnya Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan mengirim surat Sekretariat Daerah (Sekda) Bintan dengan tujuan Bagian Perbatasan.

Surat yang di kirimkan Selasa (13/7) lalu itu berisikan mengenai penahanan 6 orang nelayan bersama juru mudi yang merupakan warga Kabupaten Bintan.

Adapun keenam nelayan yang ditangkap pihak keamanan Malaysia yaitu Agus Suprianto (26), Andi (18), Sandi (18), Muhammad Rapi (33), Reza Mavian (20) dan Gunawan (17).

Menanggapi hal itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi menyurati Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI di Jakarta terkait dengan penahanan 6 orang nelayan Bintan oleh otoritas Malaysia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved