CORONA KEPRI
Batam Tanjungpinang PPKM Level 3 Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021
Status PPKM Level III untuk Batam dan Tanjungpinang dibenarkan anggota DPRD Kepri Rudy Chua.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam dan Tanjungpinang Provinsi Kepri kini terbebas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Dua kota itu kini masuk PPKM Level 3.
Ini artinya tak ada kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang menyadang PPKM Level 4.
Hal ini dipertegas lewat Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Dimana tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri masuk daftar PPKM Level 3.
"Iya kita sudah masuk dalam kategori Level 3 saat ini sesuai yang tertuang dalam Inmendagri nomor 32 tahun 2021," sebut anggota DPRD Kepri, Rudy Chua yang juga menerima salinan Inmendagri tersebut, Selasa(10/8/2021).

Ia mengungkapkan, sampai hari ini, Politisi Partai Hanura ini belum memegang salinan Surat Edarang Gubernur Kepri terbaru setelah keluarnya Inmendagri itu.
Meski tak lagi menyandang PPKM Level IV, Rudy Chua meminta warga Kepri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, kunci kesuksesan terbesar hingga PPKM turun level di Kepri adalah ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Walau PPKM sudah turun level, protokol kesehatan juga jangan turun," katanya.
Rudy Chua juga mengapresiasi kerja keras TNI/Polri dan intansi lainnya yang bekerja siang hingga malam hari agar mobilitas masyarakat tidak tinggi.
"Kesuksesan turun level ini juga tidak terlepas dari kerja keras seluruh stakeholder yang pagi hingga malam hari terus bekerja.
Semoga level PPKM di Kepri terus turun," harapnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Syarat Naik Pesawat Keluar Masuk Batam
Baca juga: Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Aturan PPKM Level III Sesuai Inmendagri
Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak masuk lagi dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Mengacu pada data Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, tujuh kabupaten/kota di Kepri masuk daftar Level 3.
Artinya, Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya masuk zona rawan penyebaran Covid-19, dan berlaku PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.
Inmendagri tersebut juga mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa diselaraskan degan kebijakan pemerintah daerah.
Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari Inmendagri, berikut adalah sejumlah aturan jika daerah berstatus PPKM Level 3:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB
- MILB
- SMPLB
- SMLB
Baca juga: Provinsi Kepri Keluar Dari Daftar PPKM Level 4, Kasus Aktif Menurun
Baca juga: Sejumlah Atura Baru Dalam Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Masing-masing Daerah
- MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
- Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda
- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
9. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda
11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda setempat
12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
- Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat
14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemda setempat
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang.
Pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kuliner Malam membentangkan spanduk saat melakukan aksi pasang bendera putih di Pajak Kedan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sabtu (24/7/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Medan yang dinilai merugikan pedagang. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Irfan Azmi Silalahi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri